SUDAH banyak Undang-Undang dan lembaga baru yang dibuat dan dibentuk, namun kenapa perjalanan pemerintahan untuk keluar dari jeratan bencana bernama korupsi masih panjang dan sulit.
Itulah yang menjadi topik berita sekaligus bahan perbincangan masyarakat akhir-akhir ini. Boleh dikata genderang perang melawan kejahatan korupsi yang dikumandangkan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yodhoyono telah mengandangkan para tersangka korupsi .
Para tersangkanya hanyalah merupakan gambaran dari ‘puncak gunung es’ betapa akutnya masalah korupsi menggerogoti negara kita. Permasalahan korupsi tidak hanya sekadar memindahkan uang dari laci ke saku penyelenggara negara, tetapi korupsi dilakukan secara sistemik dan terencana.
Fakta bahwa korupsi sudah sedemikian sistemik dan kian terstruktur tidak terbantahkan lagi. Mulai soal pengurusan akta kelahiran hingga pengurusan tanah kuburan, dari sektor yang berkaitan dengan kesehatan hingga masalah pendidikan. Mulai pedagang kaki lima hingga promosi jabatan untuk menduduki posisi tertentu di pemerintahan.
Sulit untuk mengingkari, korupsi sudah bersifat endemik, bekerja secara sistematis, menggerogoti birokrasi kekuasaan dan menghancurkan kepercayaan publik pada pemerintahan di Indonesia.
Ada cukup banyak fakta, laporan, pernyataan, hasil riset dan statistik serta penilaian dari berbagai pihak yang dapat digunakan untuk mendukung pernyataan di atas. Pendeknya, kita begitu pandai memperlihatkan berbagai soal menyangkut masalah korupsi, namun sedikit hasil yang menunjukkan para pelaku korupsi diproses sesuai hukum dan mendapatkan hukuman setimpal.
Dalam perspektif ekonomi, ada beberapa dampak korupsi yang bisa diajukan, antara lain terjadinya inefisiensi hingga menyebabkan biaya tinggi ekonomi yang pada akhirnya dibebankan ke konsumen. Terjadinya eksploitasi dan ketidakadilan distribusi pada sumber daya dan dana pembangunan, karena hanya elite kekuasaan dan pemilik modal yang bisa mengaksesnya.
Terjadinya inefektivitas dan inifisiensi pada birokrasi pemerintahan, karena insentif menyebabkan watak birokrasi pemerintahan tidak efektif. Terjadi penurunan investasi modal, sehingga pada akhirnya mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan mengurangi pemasukan negara.
Akibat lebih lanjut, investor tidak tertarik menanamkan modalnya di negara yang angka korupsinya tinggi. Korupsi menyebabkan ketidakpastian berusaha.
Dampak langsung dari uraian di atas, pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi dan angka kemiskinan makin meningkat yang dapat berpengaruh luas pada stabilitas suatu negara.
Dalam konteks sosial, dampak korupsi menimbulkan problem yang besar. Ketiadaan pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan pendidikan dan kesehatan menyebabkan masyarakat rentan terhadap berbagai penyakit dan rendah kompetensinya.
Masyarakat juga menjadi kian permisif pada tindak korupsi. Korupsi dianggap sebagai suatu kelaziman dan bahkan menjadi pelumas bagi proses ekonomi dan politik.
Sikap dan perilaku kolusif dan koruptif itu pada akhirnya akan meniadakan etos kompetisi secara sehat. Memperkuat anggapan bahwa siapa yang berkuasa dan mempunyai uang bisa mengatur segalanya, kesenjangan antarkelompok sosial kian melebar sehingga menciptakan kerawanan sosial.
Dalam konteks politik, terjadi distorsi kepentingan pada lembaga politik tempat proses legislasi berlangsung. Karena wakil rakyat yang dipilih melalui proses pemilu yang tidak sepenuhnya jujur, adil dan sikap koruptif menjadi bagian tak terpisahkan di dalamnya. Karena itu, elite dan lembaga politik punya kecenderungan mengabaikan aspirasi rakyat dan konstituennya.
Dalam konteks itu, menarik untuk memperhatikan sinyalemen yang diajukan ICW bahwa kini tengah terjadi korupsi oligarki ke korupsi multipartai.
Fakta tersebut membuat lembaga legislatif menjadi tidak kredibel dan rakyat menjadi distrust. Karena itu, tidaklah mengherankan bila banyak kasus yang sulit dibantah, di mana pada berbagai pemilihan kepala daerah ada dugaan terjadinya politik uang.
Berbagai kasus di atas menunjukkan beberapa hal lain yang selalu menyertai isu korupsi, yaitu adanya proses ‘tarik-menarik’ kepentingan antara elite partai di pusat dan di daerah.
Dalam konteks hukum, dampak yang paling nyata adalah makin meluasnya ketidakpercayaan rakyat pada lembaga penegak hukum. Karena itu, tidaklah mengherankan bila penyelesaian sepihak dengan menggunakan kekerasan menjadi salah satu modus yang kerap dipakai masyarakat untuk mewujudkan keadilan versi mereka.
Lembaga peradilan terus menerus mendapat tekanan dan cemoohan dari publik, karena justru membebaskan para koruptor, memberi peluang untuk tidak diperiksa hanya dengan alasan kesehatan, diperiksa di pengadilan tanpa hadirnya terdakwa atau in absentia. Pendeknya, hukum dituding menjadi diskriminatif dan keadilan potensial untuk dapat ‘diperjual-belikan’.
Ketidakmampuan akan proses penegakan hukum juga berdampak langsung pada peningkatan kecemasan masyarakat dan peningkatan angka kriminalitas. Nyawa manusia menjadi kian ‘murah’ saja, karena hanya dengan ratusan ribu saja, orang rela melakukan tindak kriminal untuk membunuh orang lain.
Akibat yang paling mengkhawatirkan, setiap masalah atau pertikaian yang muncul diselesaikan dengan kekerasan sehingga kerusuhan terjadi di mana-mana. Hukum tidak lagi bersifat responsif, tetapi menjadi instrumen untuk memperluas kewenangan kekuasaan memeras rakyat atas nama peraturan daerah dan melegalisasi kesewenangan. Hukum dimaknai bekerja secara prosedural tetapi kehilangan makna substantif dan spiritualitasnya.
Begitu luasnya dampak korupsi dikarenakan terjadi pembiaran terhadap kejahatan korupsi dan tidak pernah ada usaha yang serius dari pemerintah untuk memberantas korupsi.
Selain itu, perlu kesadaran rakyat tentang akibat dari korupsi, menyengsarakan dan merugikan banyak orang, bukan hanya sekarang, tetapi anak cucu juga kebagian sengsaranya.
Perang terhadap korupsi akan terus kita kumandangkan. Peran serta seluruh anak negeri ini diharapkan untuk mengikis korupsi. Mudah-mudahan pada waktunya nanti, korupsi dapat diberantas dari negara ini atau sekurang-kurangnya dapat ditekan sampai tingkat serendah mungkin. Semoga !
KORUPSI DAN DAMPAKNYA BAGI PEREKONOMIAN
ABSTRAK
Korupsi, sepertinya kata tersebut tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia ini. Pasti di mana-mana kalau kita membaca koran, menonton televisi ataupun sumber media manapun selalu terdengar kata ini. Nampaknya korupsi ini merupakan sebuah penyakit bangsa yang sulit di hilangkan. Kalau seseorang sudah menjadi besar jabatanya maka orang tersebut rentan terkena penyakit tersebut. Segala upaya telah dilakukan pemerintah, contohnya membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) serta gerakan-gerakan anti korupsi yang lain dari para masyarakat pun tidak ketinggalan untuk menyerukan anti korupsi ini. Tetapi nyatanya para pelaku korupsi (koruptor) nampaknya tidak jera dan bahkan terus bertambah. Lantas kapan suatu bangsa ataupun negara bebas dari korupsi, khususnya Indonesia?
Definisi
Korupsi berawal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption, corrupt; Prancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie, korruptie. Dari Bahasa Belanda inilah kata itu turun ke Bahasa Indonesia yaitu korupsi.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. seperti pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. Para koruptor menari-nari di atas jeritan tangis lebih dari jutaan masyarakat yang sedang kelaparan, tertimpa musibah, terkena penyakit. Hukumanya pun bagi para koruptor yang tertangkap terbilang ringan daripada seorang warga yang tertangkap mencuri ayam milik tetangga. Penjara bagi para koruptor pun tidak kalah dengan kamar-kamar hotel berbintang lima yang didalamnya di fasilitasi peralataan yang cukup mewah. Ironis memang.
Dampak Korupsi terhadap Perekonomian
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan.Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan lapangan perniagaan. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Sumber: http://inuelkhusnul.blogspot.com/2010/12/pengertian-korupsi-stop-korupsi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi
Korupsi dan dampaknya Bagi perekonomian indonesia
Posted on Oktober 6, 2011
Berita perseteruan Buaya vs Cicak (polisi vs KPK) terus memanas, tak henti-hentinya memadati headlines media di Indonesia. Bahkan, topik soal korupsi menjadi buah bibir dan perbincangan hangat banyak kalangan.
Pembahasan melebar, bukan hanya dari sisi etika dan norma korupsi itu sendiri, tetapi juga disinggung dari sosial budaya, kriminologi, psikologi, bahkan dari sudut pandang ekonomi.
Definisi korupsi sesungguhnya beragam. Namun jika dipandang dari sisi ekonomi, korupsi berarti the misuse of public office for private gain. Dari sudut pandang ini pula, korupsi biasa terjadi di negara dengan sejumlah ciri berikut ini:
(1) Peran dominan dalam perekonomian dipegang oleh negara, sementara sektor swasta hanya memiliki peran sangat kecil. (2) Pemenuhan sebagian besar produk dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dilakukan oleh negara, sementara hanya sebagian kecil yang disediakan oleh swasta. (3) Banyaknya kebijakan yang dibuat oleh pejabat public dalam rangka mengimplementasikan peraturan negara. (4) Minimnya transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan ciri-ciri di atas, dapat dikatakan pada saat negara cenderung punya monopoly power yang tinggi, maka korupsi dengan mudah akan terjadi. Masalah birokrasi dan perundangan yang lemah akan memperbesar kemungkinan aparat negara korup.
Tak pelak, sektor swasta harus membayar nominal tertentu kepada pejabat negara untuk mempermudah birokrasi atau justru untuk tidak diintervensi dalam proses produksinya. Inilah mengapa di negara berkembang, dimana monopoli kekuasaan berada di tangan pemerintah, korupsi cenderung tinggi.
Korupsi juga menyebabkan terjadinya inefisiensi. Sebab, uang yang dibayarkan ke pemerintah dalam bentuk pajak tidak teralokasikan kepada penyediaan barang publik dengan semestinya. Sebaliknya, dana tersebut mengalir ke kantong pengusaha dan oknum pemerintah. Akibatnya, kuantitas dan kualitas pelayanan publik lebih rendah daripada seharusnya.
Biaya yang ditanggung akibat perilaku korupsi yang sering dilakukan aparatur negara terhadap pelaku ekonomi swasta ini dalam terminology ekonomi sering disebut High Cost Economy. High Cost Economy ini mengakibatkan melambatnya roda perekonomian suatu negara sehingga pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.
Dalam beberapa penelitian yang dilakukan oleh peneliti ekonomi Mauro (Corruption and Growth, 1995), ditemukan pola hubungan korupsi dengan variable ekonomi lainnya. Korupsi, dalam riset tersebut, memiliki hubungan yang terbalik terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi serta pengeluaran pemerintah, khususnya untuk program sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi, menurut Mauro, dalam sistem birokrasi pemerintah mempunyai korelasi yang signifikan terhadap alokasi penggunaan anggaran negara. Dampak buruk dari korupsi, anggaran yang harusnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik tidak terjadi. Namun, duit itu justru masuk kantong-kantong pejabat negara.
Bukan hanya itu. Peneliti ekonomi lainnya, Dieter Frish menyatakan korupsi menyebabkan meningkatnya biaya barang dan jasa. Akibatnya utang negara melonjak dan ujung-ujungnya menurunkan standar kualitas penyediaan barang dan jasa.
Indonesia yang dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat korupsi tinggi, memang sering mendapat sorotan soal kebocoran anggaran negara. Pada masa Orde Baru, korupsi tak banyak terungkap karena penguasa tertutup dan meredam kasus-kasus korupsi.
Pada era reformasi, sistem pemerintah lebih transparan sehingga banyak kasus korupsi terbongkar. Bahkan, kasus korupsi terungkap bukan hanya di pemerintah pusat, tetapi banyak terjadi di daerah seiring dengan diberlakukannya desentralisasi anggaran. Banyak pejabat daerah menjadi tersangka kasus korupsi APBD.
Walaupun demikian, tidak berarti ada perbaikan penanganan korupsi di Indonesia. Tengok saja posisi peringkat korupsi Indonesia versi CPI (Corruption Perception Index) yang dirilis oleh Transparency International (TI). Jika dilihat secara time series sejak tahun 2001 hingga 2008, dapat diketahui bahwa pasca reformasi, penanganan kejahatan korupsi di Indonesia semakin membaik.
Posisi Indonesia membaik dari peringkat 140 pada 2005 terus meningkat ke posisi 126 pada 2008. Meski ada perbaikan, dalam soal korupsi Indonesia masih sejajar dengan Eritrea, Ethiopia, Guyana, Honduras, Libya, Mozambique dan Uganda dalam pemberantasan korupsi.
Dampak Korupsi Dalam Perspektif Gender dan Kemiskinan
Pengantar
Terutama di negara negara berkembang Korupsi sangat dirasakan dampaknya bagi kelompok rentan seperti perempuan, difable dan kelompok miskin. Dalam sesi ini dampak korupsi bagi ketidak adilan gennder juga aka menjadi pembahansa yag serius. Mengungat peserta training yangberasal dari berbagai organisasai kepemudaan juga konsen pada masalah gender dan kemiskinan.
Tujuan Pembelajaran
Memberikan pemahaman dan pengertian dampak korupsi pada ketidakadilan gender, kelompok rentan dan masayarakat miskin.
Nonton Film
Fasilitator memberikan pengantar tentang film ”Lagu duka kali garing”. Film ini mengangkat tentang ketidak adilan jender dan kemiskinan. Film ini berdurasi sekitar 45 menit. Setelah memutar film peserta dajak diskusi dan menginventarisir kasus dan analisa tentang ketidak adilan gender dan kemiskinan yang disebabka oleh tindakan korupsi, baik yang didasarkan kisah dalam film maupun dalam kehidupan sehari hari.
Hal hal yang dilihat dalam film berkaitan dengan korupsi diantaranya :
1. Penggunaan dana proyek pembuatan jalan untuk kepentingan pribadi
2. Panjangnya birokrasi
3. Inkonsistensi kebijakan daerah
4. rendahnya pengetahuan kesehatan
5. akses kesehatan rendah, baik fasilitas maupun
6. kekerasan terhadap kelompok yang lebih lemah.
Kemudian untuk lebih memahami dampak korupsi dalam prespektif gender dan kemiskinan, peserta baik laki laki maupun perempuan diminta menulis daur hidup terutama bidang reproduksi dalam plano. Dan akan kelihatan bahwa perempuan lebih banyak beresiko dibanding laki-laki.
Apa betul korupsi akan berdampak pada kelompok-kelompok minoritas. Kelompok minoritas itu siapa : kelompok miskin/marjinal, perempuan/laki-laki, anak, difabel?
Kenapa korupsi bisa terjadi dan kenapa dampaknya kepada kelomok marjinal ini. Saya minta teman-teman menuliskan di kertas : aliran hidup, untuk masalah reproduksi apa saja yang anda alami. Tuliskan peristiwa reproduksi yang pernah anda alami dan yang akan anda alami sampai anda meninggal.
Tuliskan peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kesehatan reproduksi
Laki-laki, berapa peristiwa reproduksi yang anda alami.
1. Sunat
2. Mimpi basah
3. Berkhayal
4. kawin/menghamili
Perempuan, :
1. Menstruasi
2. Perkawinan
3. Hamil
4. Melahirkan
5. Menyusui
6. menopouse
dari daftar ini, siapa yang lebih rentan : perempuan !!!
Dari program pemerintah, semestinya program lebih banyak ditujukan kepada perempuan. Jadi jika terjadi korupsi di bidang kesehatan, maka perempuan yang lebih banyak terkena dampaknya. Sebenarnya kita sudah meratifikasi konvensi Cedow. Di dalam pasal 5 terlihat peran gender dan stereotype. Kenapa saya minta menuliskan peristiwa reproduksi yang pernah anda alami adalah untuk menilai siapa yang lebih rentan.
Dalam indeks, perempuan adalah lebih rentan.
Di jogja lebih banyak laki-laki. Angka harapan hidup lebih tinggi perempuan.
Kita coba lihat kemiskinan
Data ini adalah data UNDP, Bapenas dan BPS. Di DIY, perempuan di parlemen hanya 7,3. Untuk masalah pendidikan ternyata laki-laki juga rentan.
Sumber : IDEA (Institute for Development and Economic Analysis)
Kita akan coba melihat gambaran berikut. Kalau kesehatan reprodksi dll adalah hak warga negara, seharusnya kelompok rentan bisa mendapatkan perhatian lebih banyak.
Di ciamis untuk penanganan gizi buruk anak-anak dananya Rp 10 juta rupiah
Sumber : IDEA (Institute for Development and Economic Analysis)
Dari sini teman-teman bisa melihat apa.
Ada kesenjangan, diskriminasi.
Dampak negatif demokrasi (demokrasi high cost)
Kalau kita bandingkan antara hak dan kewajiban
Warga wajib :
Bayar pajak
Patuh hukum dan aturan
Mengontrol negara
Kewajiban negara
Memberikan hak dasar : pendidikan, kesehatan, keamanan, pekerjaan, sandang, pangan, papan
Kalau bicara HAM, tingkatan paling rendah adalah menghormati.Tingkatan yang lebih tinggi adalah memfasilitasi. Lebih tinggi lagi adalah memenuhi/melayani.
Misalnya yang terjadi di NTT, ha atas pangan…
Memfasilitasi misalnya mengijinkan penggunaan lahan
Contoh memenuhi adalah posyandu balita
Kalau diibaratkan dalam kepanitiaan, kalau kita bicara uang, uang itu dimiliki oleh yang punya hajat atau panitia. Yang punya hajat yang punya uang. Kira-kira panitia hanya ngecakke uang atau juga akan mengambil uangnya.
Kalau ada alokasi untuk panitia, lebih banyak aokasi untuk panitia atau untuk hajatan.
Untuk panitia ya. Untuk ucapan terima kasih 10% ya. Alokasi hajatan 90%.
Kalau di sini warga dan di sana adalah pemerintah, yang punya uang siapa.






0 komentar:
Post a Comment